Sosialisasi Peraturan Daerah No 10 Tahun 2021 Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum di Kota Medan

whatsapp image 2026 03 09 at 11.53.05

Agus Setiawan Mengajak Masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan Pada bulan Ramadhan menjelang idul Fitri. Hal tersebut dikatakan Agus sebagai Anggoota Komisi 3 DPRD Kota Medan pada saat pelaksanaan Sosialisasi Perda No. 10 Tahun 2021 tentang Ketentraman dan Ketertiban umum di Gang Ikhlas, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai (Minggu, 08/3)

“Perda tersebut mengatur berbagai aspek ketertiban Masyarakat, seperti larangan membuang sampah sembarangan, mendirikan bangunan tanpa izin, parkir liar, hingga aktivitas, mengemis atau mengamen dijalan. Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana kurungan,” ujarnya.

Sementara itu, Camat Medan Denai yang diwakili Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban (Kasi Trantib) menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan sosperda yang digelar diwilayahnya. Dia berharap kegiatan ini mampu meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya menjaga ketertiban dan kondusivitas lingkungan.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *