Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pencegahan Kemiskinan, Agus Setiawan Soroti Harga Bahan Pokok dan PKH

whatsapp image 2026 09 02 at 08.40.06

Editor : Jero Tampubolon & Prananda Komala

Saya menilai sosialisasi Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kemiskinan penting dilakukan di tengah kondisi perekonomian masyarakat yang masih menghadapi tekanan, termasuk kenaikan harga bahan pokok seperti ayam yang turut dikeluhkan oleh ibu-ibu.

Terkait Program Keluarga Harapan (PKH), ketika ada warga yang mempertanyakan mengapa dirinya belum menerima bantuan, perlu dipahami bahwa penentuan penerima tidak semata-mata berdasarkan kondisi yang terlihat di lapangan. Ada 14 faktor yang memengaruhi penentuan desil dan kelayakan penerima manfaat. Masyarakat yang ingin mengetahui status perlindungan sosialnya dapat berkoordinasi dengan kantor camat atau kelurahan untuk dilakukan pengecekan, sehingga dapat diketahui apakah yang bersangkutan berpotensi menerima bantuan atau tidak.

Menurut saya, perlindungan sosial tidak hanya berbicara mengenai pemberian uang kepada masyarakat untuk membeli kebutuhan pokok yang harganya mahal. Pemerintah juga perlu memastikan ketersediaan dan keterjangkauan bahan pokok agar masyarakat dapat memperoleh kebutuhan sehari-hari dengan harga yang murah. Hal ini menjadi bagian penting dari upaya mencegah dan menanggulangi kemiskinan. Sosialisasi Perda tersebut dilaksanakan di Medan Amplas pada Minggu, 30 Agustus.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *