
Editor : Jero Tampubolon & Prananda Komala
Saya menilai keberadaan PKL di kawasan Jalan Semarang, Jalan Selat Panjang, dan sekitarnya tidak bermasalah karena aktivitas mereka telah sesuai dengan karakteristik Zona Kuning sebagaimana diatur dalam Perda Kota Medan Nomor 5 Tahun 2022.
Para pedagang berjualan secara temporal, umumnya pada sore hingga malam hari, serta menggunakan lapak bongkar pasang dan tidak mendirikan bangunan permanen.
Karena itu, saya berharap tidak terjadi miskomunikasi di lapangan yang berujung pada penggusuran. Pemerintah Kota Medan perlu memastikan penerapan Perda dilakukan sesuai ketentuan yang sebenarnya.
www.aguspdip.org
